Saya benar-benar terpukul, dengan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis SK Budiardjo & Nurlela dengan pidana dua tahun penjara. Sebab, saya mengikuti persidangan dan paham betul bahwa SK Budiardjo benar-benar pemilik sah tanah dengan bukti Girik C No. 1906, C No. 5047 dan C No. 193.

Tanah sersebut dibeli pada tahun 2006 hingga 2008 dari Abdul Hamid Subrata, Edy Suwito dan Rais. Tanah itu dikuasai dan dikelola oleh SK Budiardjo. Tanah diurug, dipagari, dijadikan gudang usaha cuci mobil otomatis.

Tiba-tiba, pada tanggal 21 April 2010, tanah tersebut dirampas, pintu keluar masuk tempat penyimpanan container dipagar secara paksa oleh premanisme dikawal oknum pasukan brimob (atas perintah ASG), terjadi pengeroyokan dan pemukulan terhadap SK Budiardjo.

Sebagai warga negara yang taat hukum, SK Budiardjo melaporkan kasus perampasan tanah, pencurian 5 kontainer dan pemukulan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Alih-alih kasusnya diproses, SK Budiardjo & Nurlela malah dilaporkan balik oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA).

Laporan polisi yang dibuat SK Budiardjo & Nurlela dianggap merugikan PT SSA, Girik girik yang dijadikan bukti laporan dianggap palsu dan memuat keterangan palsu. SK Budiardjo diproses hukum bersama istrinya, dan puncaknya pada 3 Oktober 2023 lalu divonis 2 tahun penjara.

Miris, sedih, prihatin. Warga negara yang berusaha taat hukum, melaporkan adanya peristiwa pidana kepada kepolisian, justru berujung penjara. Apakah salah membuat laporan polisi, kendati laporan itu akhirnya diacuhkan ? Lalu kenapa ada, anak bangsa yang mempercayai lembaga kepolisian dengan membuat laporanĀ  untuk mencari keadilan, laporan itu malah menyebabkan SK Budiardjo & Nurlela masuk bui?

Andai saja, kasus ini tak menyentil Agung Sedayu Group, pastilah laporan polisi itu ditindaklanjuti. Pastilah penyerobot tanah, pencuri 5 kontainer, dan pelaku pemukulan dapat ditangkap. Namun, publik juga pasti tahu, apa yang sedang terjadi di Republik ini.

Kasus SK Budiardjo & Nurlela ini mengkonfirmasi, mafia tanah itu ada dan nyata. SK Budiardjo & Nurlela menjadi korbannya.

Karena itu, meskipun dengan rasa pesimis saya tetap meminta kepada Pakde Jokowi agar memberi perhatian pada kasus ini, juga kepada rakyat lainnya yang menjadi korban mafia tanah. Kepada segenap rakyat, mohon waspada, sekali lagi saya tegaskan: mafia tanah itu ada dan nyata.

Oleh: Gus Sholeh Mz
Koordinator SAJOJO Sahabat Joeang Jokowi

Temukan juga kami di Google News.