Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada yang menjabat sebelumnya yaitu Ade Indrawan, SH dalam konferensi persnya tertanggal 4 November 2020 telah mengumumkan kepada publik bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahapan penyidikan karena disimpulkan telah ditemukan unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus tersebut.
Dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020 itu Kajari Ngada Ade Indrawan, SH juga mengumumkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo bertanggung jawab terhadap kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) maka Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Nagekeo pada saat itu yaitu Ellya Dewi berpeluang besar ditetapkan jadi tersangka.
Pernyataan Kajari Ngada Ade Indrawan, SH dalam konferensi pers tertanggal 4 November 2020, yang menegaskan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 telah naik ke tahapan penyidikan itu, termuat jelas jejak digitalnya dalam berbagai media massa lokal dan nasional serta terekam utuh dalam video yang beredar di youtube.
Pada tahun 2023 ini, saat Kejaksaan Negeri Ngada dinakhodai oleh Yoni Pristiawan Artanto, SH ternyata terdapat pernyataan-pernyataan yang berbanding terbalik serta sungguh bertolak belakang dengan penegasan Kajari Ngada sebelumnya Ade Indrawan, SH perihal status kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020.
Kejaksaan Negeri Ngada dibawah kepemimpinan Yoni Pristiawan Artanto, SH, pada bulan Juli 2023 yang lalu melalui Jaksa Hana Anggri Ayu, SH justru menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 tidak ditemukan cukup bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan.
Pernyataan-pernyataan yang saling bertolak belakang soal penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020 itu tentu saja membuat masyarakat sangat bingung, merasa benar-benar tertipu dan sungguh dicurangi oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada.
Bagaimana mungkin dalam satu institusi yang sama bernama Kejaksaan Negeri Ngada, namun para Jaksanya berbeda sikap soal status kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020, Jaksa yang satu berkoar-koar kasusnya terdapat unsur pidana dan ada perbuatan melawan hukum, namun Jaksa yang lainnya berkelit menyatakan kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke tahapan penyidikan.
Sesumbar dan koar-koar Kajari Ngada sebelumnya Ade Indrawan, SH tentang kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 telah naik ke tahapan penyidikan, dan Kadis Kesehatan Kabupaten Nagekeo pada saat itu Ellya Dewi segera ditetapkan jadi tersangka, memang terucap dalam rentang 3 bulan sebelum Ade Indrawan, SH dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu.
Bukan rahasia lagi bahwa modus makelar kasus (Markus) dalam mengeruk keuntungan (memeras dan minta uang suap) dalam suatu kasus korupsi antara lain, penanganan kasus korupsi di tahap penyelidikan maupun penyidikan ditangani dengan rentang waktu yang lama tanpa ada kelanjutannya, setelah itu kasusnya dihentikan, atau kasus korupsi yang ditangani sengaja didiamkan tanpa disampaikan ke publik demi menghindari pengawasan publik.
Namun bisa juga penanganan kasus korupsi dipercepat peningkatannya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, lalu sengaja diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh tekanan terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.
Saat masyarakat melakukan protes atas kejanggalan penghentian penanganan suatu kasus korupsi padahal kasusnya telah dijanjikan akan dituntaskan dan diekspose besar-besaran di media massa, maka alasan yang digunakan adalah penyelidikan kasusnya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, dan kita paham benar bahwa penghentian kasus ditahap penyelidikan adalah modus makelar kasus untuk menghindari digugat praperadilan.
Oleh karena itu alangkah mulianya bila Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI dan/atau Asisten Bidang Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi NTT melakukan pemeriksaan terhadap institusi Kejaksaan Negeri Ngada terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Pengadaan Perbekalan Kesehatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2020.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI dan/atau Asisten Bidang Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi NTT harus bisa melakukan penindakan terhadap oknum-oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Ngada yang berkelit menyatakan suatu kasus tidak bisa ditingkatkan ke tahapan penyidikan, padahal sebelumnya telah digembar-gemborkan ke publik bahwa kasusnya terdapat unsur pidana dan ada perbuatan melawan hukum.
OLEH : MERIDIAN DEWANTA, SH – KOORDINATOR TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA WILAYAH NTT / TPDI-NTT / ADVOKAT PERADI
Tinggalkan Balasan