Jakarta – Farid Ahmad Okbah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kejahatan terorisme. Ia divonis 3 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri
Tag: Putusan 3 Tahun Penjara Farid Okbah
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
