Jakarta – Farid Ahmad Okbah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kejahatan terorisme. Ia divonis 3 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri
Jakarta – Farid Ahmad Okbah dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kejahatan terorisme. Ia divonis 3 tahun penjara oleh Hakim di Pengadilan Negeri