Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah menjadi sorotan dalam upaya reformasi sistem peradilan di Indonesia. Namun, di balik niat baik pembaruan hukum ini, muncul kekhawatiran bahwa RUU ini bisa kehilangan rohnya jika tidak benar-benar mengedepankan asas keadilan sosial sesuai Sila ke-5 Pancasila.
Tujuan Besar RUU KUHAP: Reformasi atau Hanya Formalitas?
Pemerintah menyatakan bahwa RUU KUHAP bertujuan untuk:
1. Memperbaiki sistem peradilan pidana agar lebih terpadu, efisien, dan saling mengontrol antarlembaga.
2. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan(abuse of power) yang selama ini kerap terjadi.
3. Membangun kepercayaan publik terhadap hukum dan peradilan.
4. Menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan masyarakat.
Namun, Hari Purwanto, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), mengingatkan bahwa percepatan pembahasan tidak boleh mengorbankan substansi.
“Pembaruan KUHAP harus benar-benar mencerminkan semangat Sila ke-5 Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Jangan sampai hukum hanya menjadi alat bagi penguasa atau kelompok tertentu,” tegas Hari.
Kekhawatiran: Apakah RUU KUHAP Akan Jadi Alat Represif?
Sejumlah kalangan menilai, tanpa penegakan prinsip keadilan sosial, RUU KUHAP berisiko hanya memperkuat aparat penegak hukum tanpa memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Kita sudah melihat bagaimana KUHP baru menuai kontroversi karena pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi represif. RUU KUHAP jangan mengulangi kesalahan yang sama,” lanjut Hari.
Pertanyaan Kunci: Akankah RUU KUHAP Benar-Benar Berpihak pada Rakyat?
Di tengah upaya mempercepat pembahasan RUU KUHAP pasca-pengesahan KUHP baru, publik menuntut transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi ini.
“Hukum haruslah adil dan melindungi, bukan menindas. Jika RUU KUHAP tidak mengutamakan keadilan sosial, maka ia gagal memenuhi amanat Pancasila,” pungkas Hari.






