RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Disorot: TNI Diberi Wewenang Penyidikan, Langkah Mundur Reformasi?

oleh -258 Dilihat

Jakarta – Tak dipungkiri, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kini tengah menjadi sorotan publik. Draf beleid yang digadang-gadang memperkuat kedaulatan digital nasional itu justru memantik polemik baru setelah muncul wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik dalam kasus siber.

Sejumlah kelompok yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakannya. Mereka menilai, kewenangan penyidikan merupakan ranah penegak hukum sipil, bukan militer, sehingga melibatkan TNI justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil dan mengancam demokrasi digital.

Sekretaris Jenderal sekaligus Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitah Sari, mengatakan isu ini masih perlu dikaji lebih dalam.

“Soal RUU KKS, saya belum terlalu dalami isunya, mungkin bisa diskusi dengan teman-teman PBHI. Tapi kalau bicara soal fungsi TNI sebagai penyidik, ini memang masih bermasalah, karena kerangka pengaturannya belum tegas membatasi hanya untuk tindak pidana militer,” ujar Iftitah kepada wartawan, hari ini.

Menurutnya, tanpa pembatasan hukum yang jelas, pelibatan TNI dalam penyidikan di ruang siber bisa menjadi pintu masuk bagi perluasan fungsi militer di luar ranah pertahanan negara.

Di sisi lain, pemerintah berusaha meredam kekhawatiran tersebut. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembahasan RUU KKS sudah tuntas dan tidak memberikan kewenangan tambahan kepada TNI sebagai penyidik.

“Isu itu sudah selesai. Prajurit TNI tidak akan diberi wewenang tambahan sebagai penyidik. Revisi KUHAP sudah mengatur bahwa penyidikan oleh prajurit militer hanya berlaku jika pelakunya adalah anggota TNI,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta.

Meski demikian, sejumlah akademisi menilai polemik ini tak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih besar. Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada, Dr. Achmad Munjid, menyebut munculnya kembali wacana keterlibatan TNI di ranah sipil merupakan efek domino dari revisi UU TNI pada Maret 2025.

“Ini tidak terjadi dalam ruang kosong. Ada tren penguatan kembali dwi fungsi TNI, yang memberi landasan hukum bagi militer untuk ikut dalam urusan non-militer seperti politik, ekonomi, hingga hukum,” terang Munjid.

Ia menilai, meskipun pemerintah membantah adanya pelibatan langsung TNI dalam penyidikan siber, arah kebijakan ini tetap perlu diawasi agar tidak melanggar batas konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.