SPPT Misterius dan Intimidasi: Kisruh Tanah Ujung Genteng Masuk Babak Serius

oleh -14 Dilihat

Ujung Genteng – Aroma konflik hukum yang tajam dan mencekam menyelimuti kawasan Blok Kalapa Condong, Desa Ujung Genteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Sebuah pengaduan resmi yang dilayangkan kepada Kapolres Sukabumi mengungkap dugaan serius: penyerobotan tanah, intimidasi, hingga indikasi permainan dokumen oleh sejumlah oknum masyarakat.

Kuasa hukum dari kantor DS & ASSOCIATES, yang mewakili Rachmini Dwiyanti, Achmad Topik, dan Zacki Miftahudin, secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum. Mereka menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah atas lahan seluas lebih dari 30.000 meter persegi, yang dibuktikan dengan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1992.

Namun di balik legalitas yang kuat, situasi di lapangan justru berbanding terbalik.

Pendudukan Lahan Tanpa Izin dan Intimidasi

Menurut laporan, lahan tersebut kini diduduki oleh sejumlah pihak yang tidak memiliki dasar kepemilikan sah. Lebih mengkhawatirkan, aktivitas pembangunan masjid di atas sebagian lahan yang telah dihibahkan untuk kepentingan masyarakat Justru memicu konflik terbuka.

Zacki Miftahudin, yang mengawasi pembangunan, disebut mengalami ancaman langsung dari sekelompok orang yang diduga ingin menghentikan proyek tersebut. Nama-nama seperti Ridwan alias “Lurah Hurung” hingga Karel disebut dalam laporan sebagai pihak yang kerap memprovokasi dan memimpin aksi penolakan.

Puncaknya terjadi pada 3 September 2024, ketika sekelompok orang melakukan penggerebekan terhadap lokasi pembangunan masjid. Aksi tersebut memperkeruh suasana dan menimbulkan ketegangan yang semakin sulit dikendalikan.

Upaya Damai Gagal, Jalur Hukum Ditempuh

Upaya mediasi sempat dilakukan di Polsek Ciracap pada 25 September 2024, melibatkan unsur pemerintah dan aparat keamanan. Namun, pihak yang diduga menjadi pemicu konflik justru tidak hadir. Ketidakhadiran ini memicu kekecewaan dan memperkuat keputusan untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa. Ada potensi konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera ditangani,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam keterangannya.

Dugaan Manipulasi SPPT: Fakta yang Mengkhawatirkan

Yang lebih mencengangkan, muncul dugaan adanya manipulasi dokumen berupa SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang). Beberapa warga mengklaim memiliki SPPT sebagai bukti kepemilikan. Namun, saat ditelusuri, dokumen tersebut ternyata tidak terdaftar secara resmi di Bapenda.

Pihak desa dan kecamatan pun disebut tidak mengetahui asal-usul SPPT tersebut. Bahkan, saat diajukan ke Bapenda, dokumen itu ditolak karena lahan telah terdaftar atas nama Rachmini Dwiyanti.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang bermain di balik penerbitan dokumen yang tidak sah tersebut?

Potensi Tindak Pidana: Mengarah ke Pasal 385 KUHP

Kuasa hukum menilai tindakan para oknum telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah (stellionaat). Dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, kasus ini dinilai memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti.

Unsur kesengajaan (subjektif) dan tindakan nyata menguasai serta memanfaatkan tanah tanpa hak (objektif) disebut telah terpenuhi.

Situasi Mencekam, Masyarakat Terbelah

Di tengah konflik ini, masyarakat sekitar terbelah. Sebagian mendukung pembangunan masjid sebagai fasilitas umum, sementara sebagian lain terpengaruh oleh provokasi dan klaim kepemilikan yang belum terbukti secara hukum.

Spanduk kepemilikan yang sempat dipasang di lokasi bahkan dilaporkan dirusak oleh pihak tak dikenal menambah panjang daftar aksi yang mengarah pada upaya pengaburan fakta hukum.

Harapan pada Penegakan Hukum

Kuasa hukum berharap aparat kepolisian segera turun tangan secara tegas dan profesional. Mereka menilai, tanpa intervensi hukum yang kuat, konflik ini berpotensi meluas menjadi sengketa sosial yang lebih besar.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi tentang kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” tegas mereka.

Kini, publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Akankah kebenaran hukum mampu menembus kabut konflik yang kian pekat? Ataukah kasus ini akan menjadi contoh lain dari sengketa agraria yang berlarut-larut tanpa kepastian?

Waktu yang akan menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.