Tangerang – Suasana Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, memanas sejak Rabu (24/9/2025). Puluhan warga RW 01 mendatangi kantor kelurahan untuk memprotes kebijakan Lurah Cipadu yang diduga menonaktifkan sejumlah Ketua RT secara sepihak. Aksi itu tidak hanya menyoroti pemecatan, tetapi juga menuntut agar Ketua RW 01 dicopot karena dinilai sebagai pemicu konflik.
Aksi unjuk rasa yang digelar warga berlangsung sejak siang hingga sore hari. Massa datang bergelombang sambil membawa spanduk berisi kecaman terhadap kebijakan lurah. “Kami menanyakan surat pemecatan yang dilakukan oleh kelurahan kepada RT-RT yang kami pilih secara langsung,” ujar Koordinator aksi, Herry Purwanto, kepada wartawan.
Menurut Herry, pemecatan itu dinilai cacat prosedur. Ia mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2025, khususnya Pasal 21 ayat 1 huruf E, yang menyebut pemberhentian Ketua RT atau RW hanya dapat dilakukan bila melanggar norma kehidupan bermasyarakat. “Dalam surat pemecatan yang diterbitkan lurah, alasan pemberhentian tidak masuk pada pokok substansi. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya.
Selain mendesak pencabutan surat pemecatan sembilan ketua RT, warga juga meminta agar Ketua RW 01 segera diganti. Mereka menilai RW saat ini tidak netral dan justru memicu ketegangan di tengah warga. “Kami menolak keputusan sepihak ini. RT adalah jabatan hasil pilihan langsung masyarakat. Tidak bisa dicopot hanya karena perbedaan pandangan,” tambah Herry.
Dalam dialog bersama warga, Andri mengaku prihatin atas kebijakan lurah yang menonaktifkan lima ketua RT di RW 01 tanpa proses musyawarah. Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya melanggar semangat demokrasi di tingkat masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih besar.
“Hari ini saya berkunjung ke wilayah Cipadu, khususnya RW 01, menindaklanjuti kericuhan kemarin. Ada produk hukum dari Pak Lurah yang dirasa tidak sesuai dengan keinginan warga. Lima RT yang dinonaktifkan ini harus segera disikapi,” ujar Andri usai berdialog dengan warga.
Politikus muda ini menilai permasalahan tersebut perlu segera disikapi oleh Pemerintah Kota Tangerang, mulai dari camat hingga wali kota, agar konflik tidak berlarut-larut. Ia meminta penonaktifan para RT segera direvisi dan status mereka dikembalikan demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
“RT ini dipilih langsung oleh rakyat. Tidak bisa serta merta lurah memberikan sanksi penonaktifan tanpa dasar yang jelas. Ini akan menimbulkan konflik, dan kemarin terbukti warga berdatangan melakukan aksi protes,” imbuhnya.
Menurut Andri, langkah pendekatan yuridis bukan jawaban atas masalah ini. Sebaliknya, pendekatan sosial melalui musyawarah mufakat jauh lebih efektif untuk menyelesaikan persoalan.
Dalam dialog dengan perwakilan warga, Andri mengungkapkan persoalan pemecatan RT tak lepas dari polemik pengelolaan pelayanan air PAM swadaya di RW 01. Layanan air yang seharusnya menjadi kebutuhan vital warga justru memicu ketegangan antarwarga.
“Di sini ada pelayanan air PAM swadaya yang seharusnya bisa memberikan hajat hidup bagi orang banyak, tetapi disinyalir menjadi potensi krisis di masyarakat,” kata Andri.
Andri menilai keputusan penonaktifan RT tanpa penunjukan pelaksana tugas (PLT) atau pejabat sementara (PJ) akan berdampak serius pada pelayanan publik.
“Tidak ada PLT, tidak ada PJ, dan sebagainya. Ini akan berdampak kepada pelayanan masyarakat. Penonaktifan RT harus segera dicari solusinya,” tegasnya.
Menanggapi desakan warga, Andri memastikan DPRD akan memanggil lurah, camat, hingga perwakilan RT, RW, dan warga untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP). Tujuannya, agar semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu.
“DPRD akan menyiapkan waktu untuk RDP. Semua pihak—baik perwakilan warga, RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan—akan diundang agar masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah,” jelasnya
Dengan turunnya DPRD, warga berharap keresahan mereka segera mendapatkan jawaban. Bagi Andri, yang terpenting saat ini adalah memastikan pelayanan publik di Cipadu tidak terhambat dan masyarakat kembali hidup rukun.
“Yang kita jaga adalah kenyamanan warga. Jangan sampai ada kebijakan serampangan yang justru memicu konflik. DPRD hadir untuk memastikan solusi bisa segera ditemukan,” pungkas Andri.
Di balik persoalan yang memanas, Andri tetap mengapresiasi upaya warga dalam mengelola sumber daya air secara mandiri.
“Ini patut disyukuri karena pelayanan air ini sebenarnya bisa berdampak positif bagi masyarakat RW 01. Tinggal bagaimana dikembalikan pada local wisdom, kearifan lokal, gotong royong, dan pengelolaan bersama agar memberikan manfaat maksimal,” tuturnya.
Andri menegaskan, DPRD akan terus memantau perkembangan situasi di Cipadu agar demokrasi di tingkat paling bawah tetap dihormati, dan hak-hak warga dalam memilih dan dipilih tidak dilanggar..
Dari informasi yang dihimpun, pemecatan sejumlah Ketua RT bermula dari sengketa pengelolaan sumur air bersih PAM Swadaya Tirta Amanah di RW 01. Sumur air ini menjadi sumber utama kebutuhan air bersih bagi warga. Namun, proses pemilihan kepengurusan baru pengelola PAM menimbulkan ketegangan. Sebagian warga menilai prosesnya tidak transparan dan menolak hasil keputusan.
Lurah Cipadu Dady Afiandi membenarkan bahwa persoalan air bersih menjadi pemicu keributan. Menurutnya, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam surat keputusan pengelolaan PAM. “Akar permasalahan ini ditarik dari perebutan pengelolaan PAM Tirta Amanah yang menjadi kebutuhan pokok air bersih. Ada surat dari kelompok masyarakat yang tidak sah, bahkan kami mendapati unsur pemalsuan tanda tangan dan stempel,” jelas Dady.
Ia menegaskan bahwa dasar pemberhentian Ketua RT mengacu pada Perwali Nomor 24 Tahun 2015 Pasal 21 ayat 1 huruf E, yang menyebut ketua RT/RW bisa diberhentikan apabila tidak sesuai norma dan etika sosial. “Dari 11 RT, ada lima yang diberhentikan, satu mengundurkan diri, dan dua lainnya mengakui kekhilafan dengan membuat surat pernyataan bermaterai,” ujar Dady.
Meski demikian, Lurah Dady mengklaim pihaknya tetap membuka ruang mediasi. “Kami tidak menutup komunikasi. Semua pihak bisa menyampaikan keberatan. Yang penting, pelayanan masyarakat tetap berjalan dan kebutuhan air bersih warga tidak terganggu,” katanya.
Camat Larangan Nasrullah yang turut hadir dalam aksi unjuk rasa mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga melalui mediasi. Menurutnya, langkah pemberhentian ketua RT sebelumnya dilakukan atas dasar permintaan sebagian masyarakat yang menilai kinerja para RT tidak memuaskan. “Kami akan kaji kembali kritikan warga. Mediasi menjadi jalan terbaik agar situasi tetap kondusif,” kata Nasrullah.
Andri S Permana juga menilai keberadaan PAM swadaya perlu dijaga sebagai bentuk kearifan lokal. “Ini harus disyukuri karena memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Tinggal bagaimana pengelolaannya dikembalikan pada musyawarah bersama warga,” ujarnya.
Sebagai langkah akhir, DPRD Kota Tangerang memastikan akan mengawal kasus Cipadu hingga tuntas. Andri S Permana menegaskan bahwa DPRD akan meminta laporan resmi dari pihak kelurahan, kecamatan, dan warga. “Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara bijak. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memecah belah warga,” tegasnya.
Ia juga berharap Pemkot Tangerang dapat segera mengambil langkah cepat agar pelayanan publik tidak terganggu. “Yang paling penting, warga harus tetap guyub. Jangan sampai masalah air bersih justru merusak harmoni sosial yang sudah lama terbangun,” pungkas Andri.






