Pengamat Lingkungan Dukung Prabowo Lestarikan Hutan

oleh -353 Dilihat

Greenpeace dan sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritisi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kritik tersebut di antaranya terkait dengan potensi pelanggaran HAM, ketidakadilan sosial, dan potensi konflik dengan masyarakat adat. Pengamat lingkungan Universitas Indonesia, Mahawan Karuniasa menekakan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan adalah hal yang positif dalam penegakkan hukum sektor lingkungan, kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan penggunaan lahan yang tidak sah dan menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kawasan hutan tanpa izin resmi yang sangat merugikan Negara
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atas 18 perusahaan. Luas areal hutan secara keseluruhan mencapai 526.144 hektare. Melaksanakan amanat Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. Disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sebelumnya, setidaknya dari izin usaha 18 perusahaan itu yang dicabut sudah terbit dari tahun 1997, 1998, 2006, dan tahun 2010.

Presiden Prabowo telah memerintahkan penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengembalikan peradaban hutan termasuk sungai, seperti Citarum, Jawa Barat. Presiden telah melakukan tindakan-tindakan tegas terkait dengan penanggulangan kerusakan lingkungan. Dalam 10 tahun terakhir, sebanyak 3,7 juta hektar kawasan hutan telah beralih fungsi oleh pihak swasta. Melalui Perpres tersebut, Presiden meminta negara untuk kembali mengelola aset-aset hutan. Tujuannya adalah pengembalian kawasan hutan untuk memulihkan fungsinya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil. Beralih fungsinya hutan, terutama di kota besar, juga berdampak pada krisis air bersih akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan. Hampir setiap tahun, permukaan tanah di kota besar mengalami penurunan sebanyak 30 sentimeter sehingga pentingnya menjaga hutan dan sungai sebagai sumber daya air alami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.