Jakarta – Wakil Ketua MPR Yandri Susanto mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) tetap dilantik sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024. Hal ini merespons gugatan PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upaya melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan kedua pasangan itu di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Saya sebagai Wakil Ketua MPR, sekarang Pak Prabowo dan Mas Gibran tinggal menunggu waktu pelantikan tanggal 20 Oktober nanti. Oleh karena itu, MPR tidak punya alasan untuk tidak melantik pasangan Prabowo dan Gibran,” ujar Yandri saat dihubungi dikutip Minggu, 5 Mei 2024.

Yandri mengatakan upaya hukum PDIP tersebut mestinya tidak perlu dilakukan. Karena tidak akan mempengaruhi proses pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Yandri heran bila PDIP baru mempersoalkan baru-baru ini.

“Karena proses pemilu atau pilpres sudah selesai, di mana keputusan Mahkamah konstitusi adalah puncak dari segala proses, maka menurut kami lucu juga kalau PDIP baru sekarang mempersoalkan pencalonan Gibran,” ujar Yandri.

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan KPU tidak salah dalam menerima pencalonan Gibran. Pasalnya, putusan MK soal cawapres umur 35 tahun sudah menguatkan.

“Lalu memang tidak perlu menunggu perubahan Peraturan KPU (PKPU), karena keputusan MK ketika diketok sudah menjadi keputusan dan bisa diberlakukan dan sudah dipertegas waktu sidang MK di mana gugatan untuk diskualifikasi Gibran juga diajukan oleh pasangan 01 dan 03, ternyata itu ditolak petitum itu oleh MK. Dimana alasannya tidak mendasar, karena proses administrasi sudah selesai,” kata Yandri.

Sebelumnya, PDIP tetap meneruskan gugatan terhadap KPU di PTUN. Meskipun, MK telah mengeluarkan putusan soal sengketa Pilpres 2024.

PDIP sebagai partai pengusung utama Ganjar-Mahfud menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap kaidah dan moral. Untuk itu, PDIP menempuh jalur lain yaitu menggunakan ruang hukum melalui PTUN.

“PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai menggelar rapat koordinasi nasional di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Temukan juga kami di Google News.