Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga dikenal sebagai “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut pihaknya turut menelusuri potensi adanya TPPU dalam setiap perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

Terbongkarnya kasus ini menjadi catatan kelam, karena kasus tata niaga komoditas timah menjadi kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah yang ditaksir kerugiannya mencapai 271 T. Sebelumnya ada kasus :
1. BLBI, Rp 138,44 T
2. Penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit Rp. 104,1 T
3. Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyal di Tuban Rp. 35 T
4. ⁠Pengelolaan dana pensiun di PT Asabri Rp. 22,78 T
5. ⁠kasus korupsi PT jiwasraya Rp. 16,8 T

Kronologi
Kasus korupsi PT timah TBK berkaitan dugaan perjanjian kerja sama fiktif yg dibuat oleh perusahaan boneka guna mengambil biji timah diwilayah Bangka belitung.

Tiga petinggi PT timah yg jadi tersangka Alwin Albar, moctar Riza Fahlevi, dan Emil ermindra mengetahui pasukan biji timah yang dihasilkan PT timah TBK ini lebih sedikit dibandingkan perusahan swasta lain.

karena ada penambangan liar di wilayah iup PT timah yg masif bukannya menindak penambangan ilegal 3 mantan bos plat merah ini malah mengajak penambang ilegal untuk kerja sama mengeksploitasi Sumbar daya alam Indonesia.

Para tersangka membeli hasil penambangan ilegal dengan harga diatas standar. Yg ditetapkan perusahaan. Jelas eksploitasi Sumber daya alam BERPOTENSI menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara.

Kejagung sudah menetapkan 17 tersangka. Helena lim dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Ada Aktor besar
Tertangkapnya 16 tersangka yang sudah ditetapkan kejagung menurut saya masih skala operator dan belum aktor utamanya.

Ini bisa terlihat dari penemuan kejagung Dalam penggeledahan di rumah Helena Lim, Kejagung menyita uang Rp 10 miliar dan juga menemukan uang SGD 2 juta atau sekitar 23,3 miliar.

Begitu juga dengan harvey mouis kejagung telah menyita dua mobil mewah milik Harvey yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Selain itu, sejumlah jam tangan juga turut disita. Adapun, Kejagung juga menyita uang Rp 76 miliar dan logam mulia.

Jika dilihat dari kerugian negara 271 T dengan barang bukti yang disita oleh kejagung sudah cukup bukti bahwa mereka yang ditangkap masih skala operator dan bukan aktor utama.

Semoga pemerintah bisa membongkar kasus ini terutama dengan aktor utamanya ditangkap.

Andreas Meylando, S.Psi.
Prodi Ilmu Hukum
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang