JAKARTA, Inisiatifnews.com – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan PT Bandung tersebut.
“Kami secara kelembagaan menghormati putusan pengadilan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Ketut menerangkan pihaknya mengapresiasi tugas jaksa penuntut umum dalam kasus ini. Hal itu karena, kata Ketut, telah terakomodirnya semua tuntutan dan pertimbangan jaksa hingga sampai ke putusan pengadilan tinggi.
“Kejaksaan Agung mengapresiasi tugas-tugas pelaksanaan penuntut umum di daerah, karena telah terakomodirnya semua tuntutan dan pertimbangan yang dibuat oleh jaksa, telah kemudian dalam putusan pengadilan tinggi,” ujar Ketut.
Lebih lanjut, Ketut mengaku saat ini pihaknya tengah menunggu sikap terdakwa Herry, apakah akan mengajukan upaya hukum lain atau tidak terkait vonis hukuman mati ini.
“Kita sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, hakim PT Bandung mengabulkan banding dari jaksa kepada Herry Wirawan. Hakim PT Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, seperti dilansir detikJabar, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen itu, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sekadar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.
Tinggalkan Balasan