Sengketa Tanah di Ciracap Memanas, Pemilik SHM Minta Perlindungan Polisi

oleh -1 Dilihat

Sukabumi – Tim kuasa hukum pemilik lahan mengajukan pengaduanke Polisi Polres Sukabumi, terkait penyerobotan tanah di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pengaduan itu ditunjukan kepad Polisi Polres Sukabumi yang menangani hal tersebur, disertai permohonan perlindungan hukum guna mencegah konflik yang berpotensi meluas.

Kuasa hukum dari kantor DS & Associates yang terdiri dari D. Salahudin, Meliadi Ananta, Oki Darajat, dan Yunanda Famayanto menyatakan bertindak atas nama Rachmini Dwiyanti bersama dua pihak lainnya.

Mereka menegaskan klien memiliki tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan di Desa Gunung Batu, Kecamatan Ciracap, dengan total luas lebih dari 30 ribu meter persegi.

Menurut kuasa hukum, lahan tersebut tidak pernah dijual ataupun diberikan izin untuk ditempati, kecuali sebagian kecil yang dihibahkan untuk pembangunan masjid.

Namun, sejumlah pihak disebut tetap menduduki area tersebut tanpa dasar kepemilikan yang sah.

Kuasa hukum juga melaporkan adanya gangguan saat proses pembangunan masjid di atas lahan hibah. Pengawas pembangunan disebut menerima ancaman dari beberapa orang yang meminta kegiatan dihentikan.

Situasi memanas hingga terjadi penggerebekan lokasi pembangunan pada 3 September 2024.

Upaya mediasi sempat digelar di Polsek Ciracap pada 25 September 2024 dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan, kepolisian, dan TNI.

Namun, sebagian pihak yang dilaporkan tidak hadir sehingga tidak tercapai penyelesaian.
Setelah itu, kuasa hukum memutuskan mengajukan pengaduan ke tingkat Polres.

Kuasa hukum menyebut hingga kini masih terdapat sejumlah warga yang menempati lahan tanpa izin dan tanpa bukti kepemilikan. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah.

Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Mereka juga meminta langkah tegas untuk mencegah potensi konflik baru serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang disengketakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.