GMNI Jakarta Kritik Dugaan Dwifungsi Baru dalam Proyek KDMP

oleh -130 Dilihat

​JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta secara resmi mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Kedatangan ini bertujuan untuk menyerahkan rilis resmi serta laporan dokumen indikasi korupsi dalam Proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diduga merugikan negara hingga Rp112 Triliun.

​Proyek yang dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara ini dinilai telah mengkhianati amanat Konstitusi UUD 1945 dan UUPA 1960, serta menjadi ajang penjarahan baru oleh kapitalis birokrat di sektor pangan dan agraria.

​Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se (Dendy Se), menegaskan bahwa dugaan skandal mega korupsi ini sangat beralasan dan didukung oleh bukti-bukti lapangan yang kuat.

​”Dari pagu anggaran Rp3 Miliar per unit koperasi, realisasi fisik di lapangan hanya berkisar Rp1,6 Miliar. Ada selisih Rp1,4 Miliar per unit yang tidak jelas rimbanya. Jika dikalkulasikan secara nasional dengan target 80.000 unit, potensi kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp112 Triliun! Ini adalah perampokan uang rakyat Marhaen yang terstruktur!” ujar Dendy Se di depan awak media.

​Desak Pemeriksaan Kementerian Koperasi, Kemenko Pangan, dan PT Agrinas
​Dalam laporan yang diserahkan ke Kejagung, GMNI Jakarta mendesak Jaksa Agung untuk segera memeriksa para pejabat di Kementerian Koperasi, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, serta seluruh jajaran direksi dan komisaris PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai aktor utama pemegang kebijakan proyek KDMP.

​Selain indikasi kerugian negara dari sektor anggaran fisik, GMNI juga menyoroti pengadaan unit mobil pick-up impor yang membanjiri desa-desa. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 mengenai kemandirian ekonomi ekonomi nasional.

​Soroti Pelibatan TNI dan Desak Peradilan Umum Lewat Jampidmil
​Hal krusial lain yang menjadi sorotan tajam DPD GMNI Jakarta adalah keterlibatan aktif institusi TNI dalam pengadaan bahan bangunan (material) proyek KDMP serta urusan agraria di Proyek Strategis Nasional (PSN). GMNI menilai fenomena ini sebagai bentuk “Dwifungsi” gaya baru yang merusak profesionalisme militer sesuai UU No. 34 Tahun 2004.
​Dendy Se secara tegas mengingatkan bahwa pihak kementerian maupun oknum militer yang terlibat tidak boleh kebal hukum.

​”Jangan sampai Kementerian Pertahanan beserta oknum militer merasa kebal hukum di negeri ini! Kami mendorong penuh Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk menyeret oknum TNI yang terlibat korupsi ke peradilan umum (koneksitas). Kejagung punya wewenang penuh untuk bertindak apabila ada pejabat, siapa pun mereka, yang melanggar konstitusi,” cetus Dendy Se.

​6 Tuntutan Resmi DPD GMNI Jakarta kepada Kejaksaan Agung:

1. ​Usut Tuntas potensi kerugian negara Rp112 Triliun dalam proyek KDMP. Jika Kejagung diam, maka mereka adalah bagian dari masalah!
2. ​Periksa Menko Pangan, Menteri Koperasi, dan seluruh Komisaris PT Agrinas Pangan Nusantara.
3. ​Hentikan pengadaan unit impor dan wajib gunakan produk industri dalam negeri demi kedaulatan nasional.
4. ​Tegaskan Kejagung bukan alat kekuasaan maupun alat militerisme.
5. ​Hentikan pelibatan TNI dalam urusan agraria, koperasi, dan pengadaan material proyek sipil. Kembalikan TNI ke barak!
6. ​Kembalikan hak pengelolaan koperasi sepenuhnya secara kolektif kepada rakyat desa secara mandiri berdasarkan asas kekeluargaan (Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945).

​Dengat semangat “Pejuang Pemikir – Pemikir Pejuang”, GMNI Jakarta berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kemenangan kaum Marhaen dan tegaknya keadilan hukum di Indonesia.

“​GMNI Jaya! Marhaen Menang!” serunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.