Jakarta – Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk memberikan paket stimulus sebesar Rp 38,6 triliun sebagai dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.

Hal tersebut disampaikan Prabowo Subianto dalam pengumuman kenaikan PPN 12 persen.

“Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus. Nilai stimulus itu adalah Rp 38,6 triliun seperti yang pernah diumumkan sebelumnya,” terang Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Daftar paket stimulus dampak kenaikan PPN 12 persen Dalam pernyataannya Presiden Prabowo menyebutkan sejumlah paket stimulus untuk mengatasi dampak kenaikan PPN 12 persen.

Dilansir dari laman setkab, berikut ini adalah paket stimulus yang dimaksud yang bernilai 38,6 triliun rupiah.

– Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kilogram per bulan.
– Diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt.
– Pembiayaan industri padat karya. Insentif PPh pasa 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
– Bebas PPh untuk UMKM yang beromset kurang dari 500 juta per tahun.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Temukan juga kami di Google News.