Jakarta – Seperti kita ketahui bersama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) dan TPDI menggugat Presiden Jokowi dan keluarganya yang dianggap tidak melarang Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Presiden Joko Widodo merespon putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap dugaan atas perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh tiga orang yang tergabung Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama. Dimana majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tidak mengabulkan materi gugatan.

“Gugatan yang di sampaikan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat) dan TPDI pada tanggal 10 November 2023 jauh sebelum pemilu dilakukan, kita saksikan bersama Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan dinyatakan tidak diterima karena pengadilan negeri dan dianggap tidak berwenang untuk menjalani perkara ini.” ungkap Otto Hasibuan.

“Dengan adanya putusan ditolaknya gugatan ini, maka makin membuktikan kalau Jokowi tidak terbukti bersalah dalam majunya Gibran sebagai Cawapres.” sambungnya.

Dengan adanya laporan tersebut, ia selaku kuasa hukum Jokowi juga dianggap sebagai gangguan.

“Walaupun mereka sah melakukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali, sebelum adanya gugatan ini, ada dua gugatan lainnya yang sudah diputus di persidangan, termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) diantaranya perihal tuduhan kepemilikan ijazah palsu oleh Jokowi atas dugaan praktik dinasti politik, secara garis besar Otto menyimpulkan kalau tuduhan-tuduhan yang selama ini ditujukan kepada Presiden Jokowi dan keluarganya sama sekali tidak benar.” tandas Otto.

Temukan juga kami di Google News.