Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pelaksanaan proyek Ibu Kota Nusantara banyak masalah. Setidaknya, ada empat masalah besar dari proyek yang memakan duit negara Rp72,1 Triliun itu.

Pertama BPK menyimpulkan, pembangunan infrastruktur IKN tidak selaras dengan target rencana pemerintah. Mulai dari rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020–2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN.

“Serta rencana perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif, selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana,” tulis keterangan BPK berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023, dikutip Minggu (9/6/2024).

Kedua, BPK melihat persiapan pembangunan proyek IKN belum memadai khusus terkait pembebasan lahan kawasan hutan.

“2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih terkendala dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” bunyi keterangan itu.

Ketiga BPK melaporkan, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN tahap I belum optimal, di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN.

“Harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang, tidak sepenuhnya terkendali. Pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN, belum dipersiapkan secara menyeluruh, serta kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton,” tulis keterangan tersebut.

Keempat, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I.

Dari berbagai masalah itu, BPK memberi rekomendasi kepada Menteri PUPR agar menginstruksikan pihak terkait untuk melakukan sinkronisasi rencana pembangunan IKN. Selain itu, perlu ada peningkatan koordinasi dengan instansi terkait untuk sinkronisasi peraturan termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan proses pembebasan lahan.

Temukan juga kami di Google News.