Jakarta – Pengamat Center for Indonesia Election (CIE), Muhammad Chaerul, menilai gugatan terhadap tujuh petinggi lembaga hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cenderung bias dan salah alamat.
“Saya pikir gugatan tersebut cenderung bias dan salah alamat karena apa yang menjadi dasar gugatan dinilai belum jelas,” kata Chaerul dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).
Menurut Chaerul, setidaknya harus ada bukti-bukti pendukung dalam gugatan yang disampaikan serta objek yang menjadi sengketa juga tak dijelaskan secara jelas.
“Sehingga bisa kita simpulkan bahwa gugatan yang dilayangkan itu masuk sebagai gugatan salah alamat,” kata dia.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan terkait masih banyaknya indikasi praktik dugaan mafia hukum yang akan mempengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia.
Sejumlah advokat mendatangi gedung PN Jakpus pada Senin (4/6/2024).
“Bahwa ada persoalan pemalsuan yang dilakukan secara konprehensif. Dimana pemalsuan itu adalah sejarah tidak pernah menyampaikan juga aturan tertulis bahwa teknis yuridis itu adalah legal di republik ini. Tapi mereka melegalkan hal tersebut sehingga keadilan hak masyarakat tersebut dihilangkan,” kata Abdul Rahim, jubir penggugat.
Tinggalkan Balasan