Jakarta – Gugatan PDI Perjuangan terkait hasil Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan menunda pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Komunikolog Universitas Dian Nusantara (Undira) Jakarta Tamil Selvan mengatakan sikap PDIP tidak akan berpengaruh karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan menolak gugatan dari para pemohon sengketa Pilpres 2024 yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurutnya, sangat tidak masuk logika jika ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan putusan PTUN itu, akan membatalkan putusan MK. Tidak ada dasar hukum yang bisa menghalangi pelantikan Prabowo-Gibran.
“Kalau hanya sekadar permintaan dari partai yang menggugat ke PTUN itu bukan menjadi dasar pertimbangan yang kuat,” ujar Tamil melalui keterangan tertulism Kamis (25/4).
Ia mengatakan langkah PDIP melakukan gugatan ke PTUN dianggap sebagai bentuk kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap putusan MK, karena belum mau menerima kekalahan dan mengakui Prabowo-Gibran sebagai pemenang.
Tamil mengaku aneh dengan sikap PDIP, pasalnya baik Anies-Muhaimin bahkan Ganjar-Mahfud sendiri yang merupakan pasangan calon (paslon) yang mereka usung telah memberikan selamat kepada Prabowo-Gibran usai putusan MK dibacakan.
“Secara politik saya melihat tuntutan atau gugatan PDIP ke PTUN ini adalah bagian daripada bargaining politik PDIP terhadap penguasa hari ini maupun penguasa yang menang pilpres. Bahwa penguasa butuh kekuatan PDIP sebagai partai politik terbesar. Nah saya kira gugatan ke PTUN ini menjadi modal dasar bagi PDIP untuk kemudian menerima tawaran-tawaran dari penguasa,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan