Jakarta – Ahmad Hanafi selaku Direktur Eksekutif Indonesian Parliamentary Center (IPC) menyampaikan pandangan bahwa pembacaan keputusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 ( Pilpres 2024) pada Senin 22 Maret 2024 lalu menjadi rangkaian penutup gonjang-ganjing Pilpres 2024.
Dengan dibacakannya keputusan MK yang intinya memberikan legitimasi hukum terhadap Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebagai pemenang kontestasi Pilpres 2024 sebagaimana sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi hasil Pemilu Presiden 2024, Keputusan MK itu memang bukan keputusan yang paripurna dimana pertimbangan hukum MK yang menjadi dasar pembuatan keputusannya hampir pasti memiliki keterbatasan-keterbatasan.
“Tentu saja disebabkan oleh sifat persidangan perselisihan hasil Pemilu di MK yang dikenal dengan sebutan speedy trial. Proses persidangan yang cepat sangat mungkin tak memberikan ruang yang cukup bagi sebuah penggalian mendalam untuk berbagai dugaan yang diajukan penggugat.” tegas Hanafi, hari ini.
Oleh karena itu dengan segala keterbatasan dan catatan evaluasi yang mengikuti keputusan MK atas sengketa hasil Pemilu 2024, Hanafi menegaskan sebagai anak bangsa, suka atau tidak suka, puas atau tidak puas, sudah seharusnya menyambut kemenangan Paslon Nomor Urut 2 sebagaimana diputuskan MK .
Disamping itu, dalam konteks merespons keputusan MK yang mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran, Hanafi mengapresiasi paslon nomor urut 1 dan 3 yang dengan kebesaran hati mereka telah menyampaikan pernyataan terbuka yang mengakui kemenangan paslon nomor urut 2.
“Hal ini tentu saja merupakan modal bagi para pengusung dan pendukung mereka untuk memilih sikap yang sama.” ungkapnya.
Demi kelangsungan hidup berbangsa atas dasar norma-norma yang diatur dalam UU, sikap bijaksana untuk menghormati keputusan lembaga resmi seperti MK ia nilai sebagai sikap tepat untuk merawat semangat kepastian hukum dalam hidup bernegara.
Ahmad Hanafi juga menghimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima dan melaksanakan apa yang diputuskan pengadilan konstitusi, namun tidak serta merta mengabaikan kekurangan-kekurangan yang terjadi dalam rangkaian tahapan Pemilu 2024.
“Waktu-waktu yang akan datang akan selalu terbuka bagi kekuatan lembaga-lembaga seperti DPR dan elemen masyarakat sipil untuk berkolaborasi dan berpartisipasi merumuskan gagasan-gagasan perubahan dalam regulasi kepemiluan maupun regulasi terkait lainnya agar demokrasi kita menjadi lebih baik, tidak hanya fokus pada aspek prosedural saja tetapi juga substantif.” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan