Jakarta – Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menegaskan Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Semua pihak diajak bersatu kembali usai penyelenggaraan kontestasi.

“Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju,” ujar Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/4/2024).

Ari menyampaikan pemerintah akan menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024. Program pemerintah akan dibereskan hingga akhir periode.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti,” ujar Ari.

Selain itu, dia merespons tudingan keberpihakan yang selama ini dialamatkan kepada pemerintah. Menurut dia, semua tudingan tersebut tak terbukti.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan pj (penjabat) Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti,” ungkap dia.

Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga kandas.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap kedua putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Temukan juga kami di Google News.