Celoteh.id – Publik akhir-akhir ini memberikan perhatian penuh akan adanya pemindahan Ibukota Nusantara (IKN) di Kaltim.

Disisi lain, kini terbitlah perhatian berikutnya yakni soal pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ terus berlangsung.

Terbaru, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah bersepakat agar draf RUU tersebut mengatur pemilihan gubernur Jakarta nantinya dilakukan melalui Pilkada satu putaran.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan terdapat usul dari pemerintah agar pemilihan gubernur DKJ dalam RUU tersebut diatur melalui pemilihan langsung.

Pilkada DKJ akan dilaksanakan hanya melalui satu putaran. selama ini pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta mirip dengan Pilpres, yaitu baru dinyatakan menang jika sudah mendapatkan 50 persen plus satu suara.

Namun, dalam usulan pemerintah, calon gubernur dan wakil gubernur cukup mendapatkan suara terbanyak untuk dinyatakan menang.

Temukan juga kami di Google News.