Celoteh.id – Ibu Kota Nusantara (IKN) masih mendapatkan sentimen negatif dari berbagai pihak.
Termasuk Pakar hukum adat Universitas Airlangga Joeni Arianto Kurniawan yang menyoroti langkah Otoritas Ibu Kota Nusantara dalam menangani masyarakat adat.
Selain akan memberikan apa yang mereka sebut “ganti untung”, otorita juga menawarkan relokasi lahan kepada masyarakat yang terkena penggusuran imbas pembangunan IKN.
Joeni menilai aturan hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya mendukung masyarakat adat, terutama dalam kasus IKN.
Undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk IKN, memang mengharuskan pemilik tanah untuk melepaskan hak mereka demi pembangunan untuk kepentingan umum.
Pembangunan IKN seharusnya tidak memarjinalkan masyarakat adat.
Tinggalkan Balasan