Celoteh.id – Saat kegiatan diskusi bertajuk ‘Sirekap dan Kejahatan Pemilu 2024 Sebuah Konspirasi Politik’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3), para narasumber mengkritisi Sirekap yang dituding kontroversial.
Termasuk Guru besar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita yang menilai Polri sebagai aparat penegak hukum bisa menelusuri munculnya kegaduhan yang ditimbulkan dari aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU RI.
Menurutnya, Polri bisa menggunakan UU Informasi Teknologi Elektronik (UU ITE) untuk mengusut dugaan kecurangan dari Sirekap.
Kata dia, Polri tidak bisa tinggal diam dari gaduhnya soal penggelembungan suara yang diduga ditimbulkan dari Sirekap.
Apalagi, kata dia, masyarakat sipil juga menyuarakan adanya audit forensik terhadap Sirekap milik KPU RI.
Tinggalkan Balasan