Jakarta – Kuasa hukum PT Bumigas Energi (BGE), Khersna Guntarto menduga ada mantan pimpinan KPK membuat nota dinas untuk memerintahkan para komisioner dan salah satu pejabat di KPK membuat surat disposisi terkait dengan mantan Dewan Komisaris PT Geo Dipa Energi berinisial AS.
AS pernah mengundang PT Bumigas Energi yang tertera dalam surat undangan bernomor B. 1995/Setwapres/D4/DB/08.2007 dengan jadwal pertemuan Kamis 9 Agustus 2007 di Ruang Rapat Staf Khusus Gedung Lantai II dengan agenda pembahasan pembangunan PLTP Dieng-Patuha dan permasalahan lainnya.
Namun dalam pertemuan itu tidak terjadi kesepakatan. AS meminta agar Bumigas Energi melepas dan mengakhiri kontrak KTR.001/GDE/II/2005 PLTP di Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005. Dan usaha itu gagal.
Khresna mengungkapkan Kementerian ESDM Fasilitasi Permasalahan PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi melalui undangan rapat pertama, kedua, ketiga, sampai keempat.
“Seharusnya pada Januari 2017 ada kelanjutan penyelesaian kontrak KTR.001/GDE/II/2015 PLTP di Dieng dan Patuha tertanggal 1 Februari 2005 di Kementerian ESDM namun PT Geo Dipa Energi tidak punya niat baik dengan mengajukan gugatan kembali di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) II,” ujar Khresna.
“Padahal pada persidangan BANI I, Kasasi, PK, dan PK di atas PK di Mahkamah Agung PT Bumkgas Energi sudah menang dan inkrah,” ia menambahkan.
Ia menduga, Geo Dipa Energi tidak menerima kekalahannya dan memilih tidak mematuhi hukum dengan mengajukan gugatan BANI II. Ia juga menyoroti surat KPK bernomor B/6004/LIT/04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017. Surat tersebut menjadi alat bukti Geo Dipa dalam sidang BANI II.
Khresna menjelaskan seharusnya salah satu pejabat KPK tidak hanya mengkonfirmasi dana milik Bumigas di HSBC Hongkong tahun 2005, tetapi melihat ketersediaan dana milik Bumigas yang ada di Panin Bank Jakarta senilai 10.475 USD atau Rp 95 miliar di tahun 2006.
“Dana kami di Panin Bank jauh lebih besar daripada di HSBC Hongkong,” tandasnya.
Ia menegaskan, PT Bumigas Energi siap untuk melakukan konfrontasi secara formal dengan Pahala guna membuktikan kebenaran yang bernilai hakiki.
Khresna menilai perbuatan Pahala yang telah menerbitkan surat KPK berisi konten hoaks itu membuat citra lembaga antirasuah rusak. Sampai saat ini tidak ada kepastian hukum dan merusak investasi yang masuk ke Indonesia.
“Perbuatan Pahala dikategorikan kejahatan luar biasa atau ekstraordinary crime,” ia menegaskan.
Langkah berikutnya, lanjut Khresna, Bumigas berkirim surat ke Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja dari KPK agar kasus ini dapat dibuka secara terang benderang. Menurut Khresna, KPK telah ditumpangi oknum-oknum tak bertanggungjawab dan menguatkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
Bantahan dan Alibi Agus Rahardjo
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo beralibi tidak ada ceritanya komisioner membuat draft surat, pasti dari bawah. Komisioner secara kolektif dan collegial menyetujui surat, setelah ditunjukkan data dan bukti pendukung dari bawah.
“Surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 diterbitkan secara kolektif dan collegial,” kata Agus dalam pesan singkat kepada wartawan.
Menurutnya, apabila surat sakti tersebut dianggap menyingkirkan Bumigas Energi, ia menantang pembuktian proses hukum. “Lakukan saja langkah hukum sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Kami mencoba melakukan konfirmasi terhadap Agus Rahardjo, namun hingga hari ini tidak ada jawaban apapun seputar inisiasi nota dinas untuk menerbitkan surat KPK.
Begitu juga, Pahala Nainggolan yang memilih diam atas sengketa panas bumi ini. Padahal, surat KPK berkonten hoaks itu terdapat tanda tangan Pahala.
Tinggalkan Balasan