Jakarta – Ratusan massa yang tergabung dalam GERAKAN PEMUDA DAN MAHASISWA PEDULI NEGERI (GPMPN) menggelar aksi damai di depan gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat. Pada Kamis, (07/03).
Berdasarkan aksi tersebut, GPMPN meminta semua pihak (timses, relawan paslon) untuk menahan diri tidak menyudutkan penyelenggara pemilu (KPU, BAWASLU) dan meminta aparat penegak hukum segera tangkap dan adili aktor intelektual dan provokator atas fitnah terhadap pihak penyelenggara pemilu.
Berikut ini siaran pers GERAKAN PEMUDA DAN MAHASISWA PEDULI NEGERI (GMPN):
Kedewasaan dalam berpolitik demi kemajuan demokrasi sangat penting sekali. Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan posisi kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, dengan tetap memperhatikan etika dan moralitas serta hukum yang berlaku sebagai rule of law.
Perbedaan pandangan politik dalam pemilu 2024 ini adalah hal yang biasa terjadi di negara demokrasi. Kini pemilu 2024 sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 dengan aman, damai dan lancar. Semuanya tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam mendukung dan mengawal pelaksanaan pemilu sampai dengan proses perhitungan suara dan pengumuman hasil suara secara resmi oleh KPU RI yang sudah tersusun agendanya nanti.
Perbedaan pilihan politik tidak semestinya dijadikan suatu tindakan untuk menyudutkan bahkan memfitnah pihak penyelenggara pemilu (KPU, BAWASLU) dengan tuduhan pemilu curang, kemudian berkembang kemana-mana serudukan tidak jelas yang dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas menerima proses pemilu dan tidak siap menerima kekalahan.
Padahal nantinya, bilamana merasa adanya ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum (Pemilu), hukum negara kita sudah mengatur harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), dan bukan di DPR melalui hak angket. UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia secara ringkas dan tidak memakan banyak waktu.
Hak angket DPR RI memang diatur dalam pasal 20A ayat (2) UUD 1945, kemudian diatur pula dalam UU MD3. Tapi, hak angket tidak dapat memberikan keputusan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu, apalagi memutuskan bahwa pemilu tersebut curang. Dasar hukumnya adalah ada di Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Yudikatif yang diberikan kewenangan untuk memutus perselisihan perhitungan suara pemilu berdasarkan UUD 1945. Sekali lagi hak angket DPR RI bukan pemutus ada atau tidaknya dugaan kecurangan pemilu, yang ada hanya memperpanjang durasi yang dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pemimpin jika tetap berlanjut tanpa kejelasan dan hanya akan membawa negara dalam ketidakpastian. Untuk itu, mari kita jaga persatuan bangsa pasca pemilu ini, jangan sampai perbedaan ini terus berlanjut dan hanya akan merusak solidaritas antar pihak, hentikan provokasi-provokasi yang menyudutkan pemerintah, hentikan pernyataan pemilu curang dan pemakzulan, hentikan pernyataan fitnah terhadap penyelenggara pemilu (KPU, BAWASLU) dan terimakasih kami sampaikan kepada Polri dan TNI sudah menjaga pemilu 2024 yang aman, damai dan kondusif.
Maka dengan ini, kami yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Negeri (GPMPN) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Meminta Semua Pihak (Timses, Relawan Paslon) Untuk Menahan Diri Tidak Menyudutkan Penyelenggara Pemilu (KPU, BAWASLU)
2. Meminta Aparat Penegak Hukum Segera Tangkap dan Adili Aktor Intelektual dan Provokator Atas Fitnah Terhadap Pihak Penyelenggara Pemilu
3. Tolak Hak Angket DPR RI, Yang Penuh Kepentingan Politik Pihak Tertentu dan Hanya Akan Membawa Negara Dalam Ketidakpastian, Jika Ada Perselisihan Pemilu Selesaikan Secara Hukum di Mahakamah Konstitusi (MK)
4. Pemilu 2024 Sudah Selesai Dengan Aman dan Damai, Mari Kita Jaga Persatuan Bangsa dan Solidaritas Semua Pihak
5. Jadikan Perbedaan Pandangan Politik Sebagai Penguat Sistem Demokrasi Kita Demi Kedewasaan Berpolitik di NKRI
Koordinator Aksi
Yoland
Tinggalkan Balasan