Brebes – Dugaan kecurangan Pemilu 2024 menimpa sejumlah kecamatan di Kabupaten Brebes. Kejahatan ini menyangkut perolehan suara calon legislatif (Caleg) DPR RI di wilayah tersebut, dengan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR-RI Dapil IX Jateng dari PDI-P Nomor Urut 8 Shintya Sandra Kusuma, S.Hub.Int.,M.A.B.

Jumlah penggelembungan suara rata-rata 2.500 suara, diduga terjadi di masing-masing tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dugaan penggelembungan suara terutama terjadi di wilayah Kecamatan Songgom, Jatibarang, Brebes, dan Kecamatan Banjarharjo.

Praktik penggelembungan suara paling brutal ini diduga terjadi di masing-masing tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dengan jumlah penggelembungan rata-rata mencapai 2.500 suara di setiap kecamatan.

Oleh karenanya, Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Wakro mengaku temuan dugaan penggelembungan suara tersebut patut dikawal di proses pleno.

“Betul hanya dugaan, maka perlu dikawal di proses pleno. Apakah dugaan itu betul atau salah. Dengan buka Plano,” sebutnya.

Lebih lanjut, Wakro mengungkapkan bahwa temuan ini sudah dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes pada Jumat, 1 Maret 2023. Dalam laporannya, Wakro membawa berkas data salinan C1 Plano dan D Hasil sebagai dasar pelaporan.

“Ada beberapa data yang kami analisis tingkat kecamatan. Di Kecamatan Banjarharjo kami menduga ada penggelembungan suara oleh salah satu partai. Jumlanya lumayan sampai 2.500-an. Kita sampaikan kepada KPU, agar bisa diselesaikan dengan mekanisme plano dan bisa dicermati lebih baik,” ujar Wakro.

Dari hasil analisis, terungkap bahwa terdapat selisih suara yang signifikan pada perolehan suara Caleg DPR RI di Kecamatan Banjarharjo. Selisih sebanyak 2.531 suara terjadi dari hasil rekapitulasi suara di 17 desa dari 25 desa yang ada.

Rinciannya, selisih suara ini muncul dari hasil analisis salinan C1 Plano dan D Hasil di 17 desa dari 25 desa di Kecamatan Banjarharjo. Suara dari C Hasil Salinan tercatat ada 6.316 suara, sedangkan suara D Hasil tercatat 8.847 suara.

“Diduga ada 2.531 suara terjadi migrasi pasca finalisasi di PPK Banjarharjo yang mengarah pada calon tertentu,” beber dia.

Tak hanya dugaan penggelembungan suara untuk caleg DPR RI, juga terdapat dugaan pengurangan suara untuk suatu partai di kecamatan yang sama.

Suara dari C Hasil Salinan tercatat ada 3.757 suara, sedangkan suara D Hasil tercatat 2.989 suara. Artinya, ada dugaan pengurangan suara sebanyak penggelembungan 768 suara untuk suara salah satu partai.

“Diduga ada migrasi pada calon yang bersifat surplus, justru pada perolehan suara partai berkurang dari yang semestinya. Dugaan ini akan terus kami analisa, karena ada kemungkinan terjadi di seluruh kecamatan di Brebes,” tambahnya.

Terkait soal adanya informasi bahwa kasus tersebut didorong ke pihak Kepolisian, Wakro justru lebih memilih ke bagian administrasi yakni KPU.

“Ini kan masih rekap, kalau ada hal-hal terkait kekeliruan di administrasi maka larinya juga di administrasi dong. Bukan pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, mengakui belum mengecek data dari laporan APD terkait dugaan kecurangan tersebut. Namun, ia menyarankan pihak yang merasa terdampak untuk datang langsung ke KPU dan menyampaikan protes mereka.

“Nanti kami cek karena semua komisioner sedang rekapitulasi penghitungan di Grand Dian Hotel. Tapi alangkah baiknya, kalau ada dugaan seperti itu datang ke sini, dan protes di sini,” kata Manja Lestari Damanik.

Temukan juga kami di Google News.