Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memastikan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden/wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Eksistensi sebagai ‘legal subject’ pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional serta ‘legitimate’,” tegas Fahri dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/2024).
Fahri Bachmid menilai dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu pertama status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan “legal obligation” untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU- XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 sebagaimana mestinya.
Kedua adalah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi “a quo” tindakan Para Teradu (KPU) dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekwensi terjadi pelanggaran etik.
Fahri Bachmid menjelaskan DKPP dalam pertimbangan hukumnya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah produk hukum yang mengikat bagi KPU selaku pemangku kepentingan.
Hal ini didasarkan pada ketentuan norma Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan kembali dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-IX/2011, pada 18 Oktober 2012 yang dalam pertimbangan hukum pada halaman 75 dan 76.
Tinggalkan Balasan