Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusi Polri tidak akan ragu dalam menindak tegas pelaku tindak pidana judi online atau daring yang kini masif terjadi di masyarakat dan menimbulkan dampak negatif.

“Saya kira masalah judi kami tidak pernah ragu,” kata Sigit di Jakarta.

Jenderal bintang empat itu juga menyampaikan siap bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam menindak judi online yang saat ini mengkhawatirkan.

Seperti yang disampaikan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, bahwa Indonesia tengah darurat judi online.

“Yang jelas situs web itu tombol-nya ada di Kominfo. Tugas kami dari Polri bekerja sama, begitu ada infokan ke kami, kami pukul,” kata mantan Kabareskrim itu.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Koemkominfo) mendukung langkah Polri mengepung praktik judi online yang dalam beberapa waktu terakhir semakin meresahkan masyarakat.

Dukungan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Budi Arie Setiadi atas kasus di Polres Bogor Kota terkait penangkapan seorang selebgram berinisial SZM (22) yang telah mempromosikan judi online.

Langkah yang diambil Polri sejalan dengan Kemenkominfo yang dalam beberapa waktu terakhir fokus memberantas judi online. Menkominfo Budi mengajak lebih banyak pihak untuk berkolaborasi menangani dan mengepung praktik judi online di Indonesia agar tidak lagi merugikan masyarakat dan negara.

“Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini,” kata Menkominfo Budi.

Budi mengungkapkan bahwa judi slot telah merugikan masyarakat hingga Rp.27 Triliun per tahunnya, dengan mengincar korban dari semua kalangan, utamanya masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan anak-anak, yang cenderung berpikir instan untuk mendapatkan “cuan”.

Sepakat dengan Menkominfo, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut telah terjadi darurat judi online di Tanah Air, meskipun tiap-tiap kementerian punya prespektif masing-masing.

Menurut jenderal bintang satu itu, bahaya kecanduan judi online hampir menyamai kecanduan narkoba. Juga berdampak pada gangguan kejiwaan, seperti stres, depresi, cemas dan bisa melakukan tindak pidana kriminal lainnya.

Untuk itu Polri serius mendukung Menkoinfo untuk bersama-sama memberantas judi online dengan melakukan penegakan hukum. Sejak 2022, Bareskrim Polri dan polda jajaran mengungkap 610 kasus judi online, dan di tahun 2023 yang masih berjalan telah diungkap 75 kasus.

Untuk para tersangka judi online yang sudah ditangkap baik oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran, pada tahun 2022 sebanyak 760 orang dengan masing-masing perannya. Sedangkan di tahun 2023 ada 106 tersangka ditangkap.

Temukan juga kami di Google News.