Celoteh.id – PT Bumigas Energi merasa bingung dengan jawaban KPK yang hadir dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait surat nomor B/6004/LIT.04/10-15/2017 terbitan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Pengacara PT Bumigas Energi Khresna Guntarto menjelaskan surat tersebut diduga untuk mengalahkan kliennya dalam sengketa proyek pertambangan panas bumi yang berisi bahwa Bumigas tidak memiliki rekening.

“Karena (isi surat KPK) bahwa sumber informasi dari HSBC Indonesia yang menyatakan Bumigas tidak punya rekening tahun 2005. Setelah kita konfirmasi ke HSBC Indonesia, jawaban HSBC Indonesia bahwa secara lisan mengatakan dia tidak pernah ditanyakan oleh institusi tersebut (KPK),” jelas Khresna dalam sidang KIP, Jakarta Pusat, Selasa (30/5).

Ia menegaskan PT Bumigas Energi adalah nasabah HSBC Hongkong bukan HSBC Indonesia. Bahkan tim legal Bumigas di Hongkong sudah menelusuri rekening di HSBC Hongkong tahun 2017.

“Kami menanyakan di tahun 2017 bahwa penelusuran terkait rekening 2005 sudah tidak bisa dilakukan karena sudah di luar periode penyimpanan,” ujar Khresna.

Kepada majelis sidang, Khresna menyayangkan pernyataan Pahala Nainggolan melalui surat KPK yang dianggap hoaks dan merugikan. “Jangan bilang kita tidak pernah membuka rekening yang akhirnya digunakan PT Geo Dipa Energi untuk mengalahkan kami di sidang BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia),” katanya.

Dalam sidang tersebut, dua termohon yakni KPK dan Kejagung turut hadir. Khresna menegaskan pihaknya menanyakan asal usul sumber informasi yang diterima KPK sehingga membuat terbitnya surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/2017.

“Itu pun dijawab katanya rahasia, padahal informasi yang disampaikan salah atau sesat seharusnya itu bukan rahasia. Sedangkan, kepada Kejagung kita hanya minta kebenaran aja apakah benar diminta bantuan untuk melakukan investigasi ke Hongkong?,” Khresna menuturkan.

Menurutnya, KPK dan Kejagung tidak pernah melakukan uji konsekuensi secara spesifik yang menyatakan bahwa permohonan yang Bumigas Energi ajukan masuk dalam informasi yang dikecualikan.

“Adapun mereka punya data informasi yang dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi secara umum tapi tidak spesifik yang kami minta. Keadaan seperti ini komisioner KIP memerintahkan kedua lembaga tadi melakukan uji konsekuensi dalam proses sidang berikutnya harus sudah ada hasilnya,” Khresna menambahkan. (Ayu)