Solo – Sembilan hari lagi, seharusnya Prof Sajidan dilantik sebagai rektor UNS periode 2023-2028. Namun, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menerbitkan peraturan menteri yang membatalkan pelantikan rektor. Mungkinkah kebijakan tersebut disebabkan adanya kabar kecurangan dalam pemilihan rektor UNS?
Ditanya hal tersebut, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Dr. Sutanto menjawab singkat.
“Bisa dipirsani (dilihat) pada dokumen Pdf permen (peraturan menteri) bagian Menimbang,” ujarnya via aplikasi perpesanan, Senin (3/4/2023).
Diketahui, ada empat poin pada bagian Menimbang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Maret 2023.
Poin pertama menyatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Poin kedua, Peraturan Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan Universitas Sebelas Maret tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-. undangan
Poin ketiga, bahwa Majelis Wali Amanat sebagai salah satu organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan Majelis Wali Amanat telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penataan
Poin keempat, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Seperti yang dilansir dari radarsolo.com pada 2 Desember 2022, terbitnya Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) UNS Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA, yakni Prof Hasan Fauzi, disayangkan banyak pihak karena dianggap memiliki banyak celah untuk disalahgunakan.
PMWA Nomor 02 ini dikatakan juga terkait dengan gonjang-ganjing hasil pemilihan rektor UNS yang berujung munculnya tudingan adanya kecurangan.
Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah guru besar, akademisi, dan pihak terkait lainnya berupaya memberikan masukan kepada Ketua MWA UNS Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto melalui surat resmi.
Namun informasi dari sumber yang tidak mau disebut namanya, masukan yang disampaikan lewat surat tersebut tidak pernah sampai ke meja Hadi, sehingga tak berbalas.
Salah seorang akademisi yang mengirimkan surat berisi masukan adalah Drajat Tri Kartono, dosen FISIP UNS pada 27 Juli 2022.
“Yang jelas PMWA Nomor 2 itu, pertanyaan saya, kok mendelegasikan (wewenang ketua MWA) sementara beliaunya (Hadi Tjahjanto) ada,” jelasnya dihubungi via telepon, Jumat (2/12/2022).
Dalam suratnya kepada Hadi, Drajat menyoroti kelemahan PMWA Nomor 2, yakni tidak memiliki periodesasi dan prioritas.
“Peraturan MWA tidak menyebutkan batas waktu berakhirnya pendelegasian, sehingga dapat dimaknai pendelegasian ini akan dilakukan selama seterusnya sampai berakhirnya masa jabat sebagai ketua MWA,” bebernya.
Menurut Drajat, pendelegasian tugas wewenang ketua MWA kepada wakil MWA diperbolehkan. Tapi bukan menyangkut pada hal-hal khusus dan penting. Di antaranya peraturan tentang pemilihan rektor, peraturan tentang kebijakan umum UNS.
“Misalnya terkait peraturan MWA terkait pemilihan rektor (PMWA Nomor 3 Tahun 2022). Peraturan ini sangat penting bagi seluruh warga UNS dan menjadi tonggak pemilihan rektor pertama di PTN BH UNS, sehingga bisa dijadikan prioritas untuk langsung di tandatangani ketua MWA,” ungkap dia.
Drajat juga menyoroti Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Dalam peraturan tentang Naskah Dinas tersebut mencakup ruang lingkup naskah dinas yang bisa didelegasikan, yakni pendelegasian tanda tangan hanya berlaku untuk naskah dinas yang bersifat penetapan seperti surat keputusan. Sedangkan naskah dinas yang bersifat pengaturan seperti peraturan, tidak ada pasal pendelegasian.
“Yang boleh didelegasikan itu adalah keputusan, kalau peraturannya jangan. Itu yang kami sampaikan (kepada ketua MWA),” tuturnya.
Ditambahkan Drajat, pihaknya mendorong agar ketua MWA segera me-review pendelegasian tugasnya demi kebaikan UNS.
“Pak Hadi harus segera memperjelas posisinya agar nggak katut-katut (tersangkut karut marut),” pintanya.
Bukan hanya Drajat, sebanyak 39 profesor mengirimkan surat kepada ketua MWA untuk segera meninjau ulang pendelegasian tugasnya.
“Yang jelas surat itu disampaikan oleh perwakilan 39 profesor dan surat langsung diterima oleh wakil ketua MWA dan sekretaris MWA di ruang wakil ketua MWA,” tegas Prof Cucuk NR yang turut mengirimkan surat kepada ketua MWA.
Tinggalkan Balasan