Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih ditagih soal pengusutan kasus Formula E yang telah berjalan lebih dari satu tahun. Walaupun sudah memiliki bukti cukup, KPK belum memutuskan untuk menaikkan status ke tahap penyidikan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menyinggung kembali soal mens rea dalam penyelenggaraan ajang balap Formula E. Ia menilai hal itu tak perlu diverifikasi sebagaimana kasus-kasus korupsi lainnya.

“Mens rea terhadap pejabat tidak perlu dibuktikan oleh penyidik. Ribuan kasus korupsi tidak pernah ada yang memverifikasi mens rea. Cukup bahwa dia sudah melanggar sumpah jabatan secara sadar, berarti dia sudah punya niat jahat (mens rea),” kata Hari Purwanto, hari ini.

Hari menilai bahwa KPK sudah memiliki cukup bukti. Namun, KPK juga harus memeriksa saksi lagi, yakni Markus John dan Managing Director FEO.

“Secara teknis KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup, meskipun masih ada yang perlu disita dan diperiksa. Masih ada sejumlah saksi yang belum diperiksa, termasuk Markus John dan Managing Director FEO. Selama ini, kan, memang lebih kuat wacana politik dibanding hukum sehingga kasus ini maju mundur,” kata Hari.

Hari kemudian menyinggung soal pejabat tinggi di KPK yang merasa dipaksa menemukan unsur pidana Formula E sampai akhirnya mengundurkan diri. Menurutnya, hal itu aneh dan bertolak belakang dengan prinsip penegak hukum.

“Padahal kan itu memang tugas mereka. Apalagi jika alat bukti tersebut sudah masuk dalam catatan penyidikan. Justru menjadi pertanyaan, kenapa masih ada alat bukti yang belum dilakukan penyitaan, seperti misalnya, perjanjian antara Gubernur DKI Jakarta dengan Managing Director FEO, kemudian aliran dana dari pemprov dan Bank DKI larinya ke rekening siapa. Ini kan tinggal dijemput saja,” tegas dia.

Terakhir, Hari menegaskan dirinya dengan tim akan terus mengawal kasus Formula E hingga ada keputusan resmi KPK.

“Sampai saat ini terkait laporan SDR belum ada update. Yang pasti SDR akan terus mengawal kasus dugaan korupsi Formula E sampai ujungnya akan dibawa ke mana oleh KPK,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.