Jakarta – Beredar video di kanal YouTube yang menarasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan uang negara untuk membayar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menunda Pemilu 2024. Video tersebut diunggah pada 7 Maret 2023.

“TRANSAKSI DI BOCORKAN HAKIM UNTUK TUNDA PEMILU, JOKOWI BAYAR MAHAL PN JAKPUS PAKAI UANG APBN,” narasi yang ditulis kanal tersebut pada sampul video.

“Jokowi Gunakan Uang Negara Bayar Mahal Pn Jakpus Tunda Pemilu?Bukti Transaksi Di Bocorkan Hakim??,” demikian bunyi judul video terkait.

Faktanya, dalam konten video tersebut tidak ada informasi terkait Jokowi menggunakan uang negara untuk membayar hakim PN Jakpus agar menunda pemilu.

Video tersebut membahas pernyataan Mahfud MD terkait putusan PN Jakpus yang meminta agar pemilu ditunda atas gugatan Partai Prima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana Mahfud MD meyakini ada permainan di balik putusan tersebut karena dinilai salah kamar.

Narasi video yang dibacakan sesuai dengan artikel detiknews berjudul “Mahfud Yakin Ada Permainan di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu”, yang tayang pada 5 Maret 2023.

Faktanya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah mendukung KPU untuk mengajukan banding atas putusan itu. Pasalbya, putusan tersebut dinilai sebagai kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra.

Presiden juga menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menyelenggarakan tahapan pemilu, di mana pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk melaksanakan kontestasi politik tersebut.

Kesimpulannya, video dengan narasi Jokowi menggunakan uang negara untuk membayar hakim PN Jakpus agar menunda pemilu adalah tidak benar alias hoax. Faktanya, pembahasan video tidak sesuai dengan narasi terkait, hanya click bait.