Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad Aron Hariri atau Rere sentil pernyataan Pengamat politik Rocky Gerung yang mengungkapkan permainan dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula E yang didesain untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Kata Rere, justru yang memaksakan itu Anies dimana penyelenggaraan Formula E dengan sengaja melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Karena pelanggaran dan tidak transparan penyelenggaraan FE, maka perkara ini disidik KPK,” tegas Rere, hari ini.
Menurutnya, alur kronologis ini jelas, penyelenggaraan Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan actus reus (perbuatan) yang dapat dipidana. Selain itu, kata dia, ada unsur kerugian negara yang diperoleh KPK juga menjadi dasar pertimbangan alat bukti bagi KPK menaikkan status penyidikan kasus ini.
“Meski kemudian banyak opini membelokkan fakta-fakta tersebut. Pembelokan opini tersebut justru yang jelas menjadi upaya politik untuk mempressure KPK menghentikan kasus ini,” tambahnya.
Masih kata Rere, ada ketentuan hukum dan undang-undang yang jadi tolak ukur KPK bekerja sesuai jalurnya atau tidak, itu yang jadi sorotan publik.
“Maka yang ingin KPK melenceng dari jalur itu lindas saja,” katanya.
“Kalau Ketua KPK sering bilang “hukum harus ditegakkan meski besok langit akan runtuh”, harusnya jangan tunggu langit runtuh untuk menegakkan hukum. Tapi tegas saja, ketika dua alat bukti cukup, sekarang juga naikan jadi penyidikan,” pungkasnya
Tinggalkan Balasan