Jakarta – Terkait aduan keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK. Pihak Komnas HAM juga menegaskan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

“Komnas HAM RI menghormati proses hukum yang sedang ditempuh saat ini terkait dugaan korupsi yang menjadi kewenangan KPK. Dalam ketiga pengaduan, Komnas HAM menerima pengadu secara langsung di kantor Komnas HAM,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).

Diketahui, keluarga Lukas Enembe mengadu sebanyak tiga kali ke Komnas HAM, yakni pada 19 Desember 2022, 26 Januari 2023, dan 2 Februari 2023. Menurut Atnike, pihaknya sudah menyampaikan kepada KPK untuk memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka dan tahanan.

“Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui koordinasi dengan KPK, baik lisan maupun tertulis, untuk memastikan diperhatikannya hak-hak tahanan. Dalam hal ini hak atas kesehatan Lukas Enembe, sebagaimana diadukan kepada Komnas HAM,” jelas Atnike.

Atnike juga menyebut bahwa KPK telah memastikan hak pelayanan kesehatan kepada Lukas Enembe terpenuhi. Komnas HAM menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menjerat Lukas Enembe ke pihak KPK.

“Pada pokoknya KPK menyampaikan bahwa pihaknya memberikan atensi terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe serta memberikan layanan dan akses kesehatan,” jelas Atnike.

Sebelumnya, keluarga Lukas Enembe kembali mendatangi Komnas HAM untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK terhadap Lukas. Keluarga mengaku tak bisa bertemu Komisioner Komnas HAM.

“Sampai dengan saat ini, permintaan keluarga agar Komnas HAM mengunjungi Bapak Lukas Enembe di Rutan KPK, belum terealisasi atau terlaksanakan,” kata tim kuasa hukum Lukas, Emanuel Herdyanto, Kamis (2/2).

“Sehingga kita belum mendapatkan hasil dari apa yang seharusnya dilakukan Komnas HAM terhadap tahanan yang sedang sakit, yang ditahan KPK,” sambungnya.

Emanuel menganggap ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK, terutama terkait kesehatan Lukas. Dia mengungkit soal KPK yang tak memberi izin bagi Lukas untuk berobat ke Singapura.

“Oleh karena itu, ketika KPK tidak mengijinkan Bapak Lukas untuk berobat ke Singapura seperti permintaan Bapak Lukas, maka kita menganggap itu sebagai pelanggaran hak, karena di Pasal 5 ayat 3 UU Kesehatan disebutkan, ‘Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya’,” terang dia.

Seperti yang diberitakan, Lukas Enembe ditangkap KPK pada 10 Januari 2023. Dia ditangkap atas kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua senilai Rp 11 miliar. Ia kemudian ditahan di Rutan KPK sejak pertengahan Januari. KPK lalu memperpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari dari 2 Februari sampai 13 Maret 2023.

Temukan juga kami di Google News.