Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengapresiasi pelaporan dugaan ketidakprofesionalan Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro karena dianggap menghambat proses penyelidikan kasus Formula E.
“Pelaporan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK itu saya rasa itu hal yang patut diapresiasi,” tegas Trubus, hari ini.
Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka untuk membuka transparansi dalam penanganan Kasus Formula E. Karena masalahnya selama ini kan publik hampir dikelabuhi oleh proses investigasi terhadap persoalan Formula E yang sudah berlarut-larut ini.
“Yang kedua, menurut saya memang kegelisahan publik pada akhirnya mengarah ketidakketerbukaan bagian penindakan KPK. Jadi kalau kita lihat hampir separuh orang Jakarta ini udah nggak percaya sama KPK. Jadi kenapa? Karena banyak kasus-kasus yang menyangkut Pemprov DKI ini nggak ada kejelasan. Jadi seperti digantung kan. Disini publik banyak menerka-nerka akhirnya,” jelasnya.
Berikutnya, kata dia, problem lainnya adalah perbedaan pernyataan petinggi KPK yang menimbulkan kebingungan publik. Padahal, kata dia, informasi kelanjutan kasus Formula E ini sudah ke arah tahap penyidikan.
“Atinya udah mengarah ke tersangkanya, itu sebelum Pak Anies berakhir masa jabatannya. Akhirnya tapi ada yang dibantah, katanya belum ada indikasi, belum ada bukti. Ini bukan soal prosesnya, tapi bagaimana publik menyikapinya, menyebabkan kebingungan di publik,” bebernya.
Kata dia, dampaknya bisa merusak citra KPK dan publik berharap, public trusted ke KPK tinggi, tapi belakangan ini KPK memang banyak tidak menampilkan performance nya secara transparan dan akuntabel.
Terakhir, lanjut dia, KPK ini seperti di bawah bayang-bayang. Jadi ada aktor tertentu, mungkin Petinggi-petinggi tertentu atau kelompok-kelompok tertentu yang menekan terus. Sehingga persoalan yang menyangkut Formula E ini kemudian dibuat masuk angin.
“Jadi ini hal yang patut kita dukung soal laporan ke Dewas. Kalau Dewas sesuai tupoksi bisa mengganti, atau pemanggilan juga. Menurut saya Dewas bisa melakukan langkah-langkah yang lebih bisa diterima publik, dalam arti membuka kasus ini secara terang benderang. Kemudian penyidik-penyidik yang selama ini terlibat itu harus diganti atau digeser. Karena kan ada dari banyak unsur ya seperti Polri, kejaksaan, dan saya rasa Dewas harus tegas dalam hal ini,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan