Jakarta – Electronic Road Pricing (ERP) merupakan salah satu konsep yang dirancang untuk mengurangi banyaknya pengguna mobil pribadi di jalan-jalan kota dengan tujuan untuk mengurangi kemacetan.

Penerapan kebijakan tersebut dimaksudkan agar pengguna mobil pribadi beralih ke moda transportasi umum.

Sebenarnya, pencanangan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak era Gubernur Sutoyo pada tahun 2006. Akan tetapi, hingga belasan tahun berlalu kebijakan tersebut masih hanya menjadi rencana belaka.

Setelah cukup lama berselang, di awal tahun 2023 ini, pemerintah DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan ERP di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Namun, rencana kebijakan tersebut masih dalam bentuk Rancangan Pembangunan Daerah (Raperda) yang masih perlu dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda), kemudian Peraturan Gubernur (Pergub), hingga akhirnya dapat dilaksanakan setelah menjadi Keputusan Gubernur (Kepgub).

Untuk penerapannya sendiri, ada beberapa tahapan yang harus dirampungkan meliputi kerangka kelembagaan, kerangka regulasi, dan kerangka pendanaan.

Rencana penerapan ERP telah menimbulkan berbagai tanggapan dari khalayak, baik pro maupun kontra.

Dalam merespons hal tersebut, Presidium Koalisi Ojol Nasional juga angkat bicara untuk menyikapi rencana penerapan ERP yang kini masih menjadi perdebatan di tingkatan Birokrat dan Pemerintah.

Adanya seruan tolak rencana penerapan jalan elektronik berbayar tersebut, Presidium Koalisi Ojol Nasional menyampaikan maklumat yakni :

“Kepada seluruh elemen baik secara komunitas maupun personal/pribadi yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional untuk Tidak ikut serta dalam dalam aksi “Tolak Rencana Penerapan Jalan Elektronik Berbayar” yang akan di laksanakan tanggal 25 Januari di depan gedung DPRD Jakarta,” pungkasnya.

Temukan juga kami di Google News.