Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Atas tertangkapnya lukas enembe oleh KPK hari ini, MAKI menyampaikan beberapa hal. Satu, selamat kepada yang akhirnya berhasil menangkap Lukas Enembe, meskipun dengan segala halangan dan rintangan,” kata Boyamin, Selasa (10/1/2023).

Boyamin menjelaskankan bawah KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan langganan sesaat sebelum terbang ke wilayah Tolikara. Pihaknya juga mengapresiasi langkah cerdik KPK menangkap Lukas yang penuh dengan rintangan.

“Termasuk upaya dari masa untuk menghalang halangi dan KPK termasuk cerdik untuk bisa menangkap pagi ini. Karena saya mendengar informasi bahwa Lukas akan terbang ke Tolikara dan seperti biasanya ketika mau terbang dia sarapan di restoran langganannya,” jelas Boyamin.

“Saya tidak bisa menyebut namanya, tapi saya ada namanya gitu. Jadi sekali lagi selamat kepada KPK yang telah menangkap Lukas meskipun dengan banyak hal rintangan,” tambah dia

Kedua, Boyamin menilai posisi KPK saat ini melemah lantaran dalam menangkap Lukas Embe setelah publik menganggap lembaga antirasuah itu tidak serius dalam menuntaskan kasus terkait Lukas Enembe.

“Ini sebenarnya KPK agak posisi melemah karena apa, menangkap Lukas Enembe setelah semua teriak dan menganggap bahwa KPK tidak serius dan bahkan pimpinan KPK pernah mengatakan tidak berani menangkap lokasi karena takut ada konflik horizontal dan lain sebagainya,” ungkap Boyamin.

“Dan itu menunjukkan memang KPK menjadi lemah gitu. Dan ini sebenarnya malah justru melemahkan semangat teman-teman di Papua yang ingin memberantas korupsi, termasuk penegakan hukum pada Lukas.
Jadi jangan dikira bahwa masa itu semua mendukung,” ungkapnya lagi.

Boyamin juga mengungakpakan harapan agar KPK juga menerapkan dan mengembangkan pasal-pasal dalam penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Harapan kepada KPK adalah mengembangkan kasus dugaan suap atau gratifikasi ini menuju ke pasal-pasal yang lain karena KPK dan pak Mahfud MD pernah menyatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum, melanggar hukum dan juga penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi,” kata dia.

“Jadi harus dikembangkan itu terhadap anggaran-anggaran atau proyek-proyek yang lain, yang khususnya juga bahwa penggunaan dana otsus yang mana dana otsus ini besar sekali,” tukasnya.

Temukan juga kami di Google News.