Jakarta – Pengamat Intelijen dan Terorisme, Stanislaus Riyanta menilai bahwa aksi terorisme di Mapolsek Astana Anyar adalah bentuk kegoblokan pelaku.
Pasalnya, salah satu keresahannya adalah tentang pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang.
“Yang buat KUHP DPR, yang dibom polisi,” kata Stanislaus secara singkat, Rabu (7/12).
Pun demikian, aksi lone wolf semacam itu patut menjadi perhatian dan kewaspadaan. Karena bisa jadi aksi bom bunuh diri di Bandung tersebut adalah peringatan dini dari kelompok teroris.
“Anggota DPR pada cemas ini,” ujarnya.
Ia menduga kuat bahwa pelaku adalah kelompok dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Hal ini disampaikan Stanislaus berdasarkan dari pola serangan dan atribut yang dipakai di sepeda motor pelaku.
“Kalau JAD ke ISIS, dan polanya ini mirip ke aksi-aksi JAD,” terangnya.
Sekedar diketahui, bahwa telah terjadi aksi serangan bom bunuh diri dari orang tak dikenal di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat pukul 09.00 WIB.
Diketahui pula, pelaku membawa sepeda motor merk Suzuki Shogun berkelir biru saat hendak melancarkan aksinya. Kendaraan roda dua itu ia parkir di sekitar depan Mapolsek. Bahkan dilihat, ada stiker logo ISIS dan statemennya yang ia tempel di bagian kepala sepeda motor. Statemen itu bertuliskan “KUHP = Hukum Syirik / Kafir. Perangi Para Penegak Hukum Setan : QS 9 : 29”.
Sementara, pelaku meledakkan diri di sekitar depan kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Astana Anyar. Badannya pun hancur dan kakinya terpotong akibat ledakan itu. Pelaku tewas seketika usai insiden nahas itu berlangsung.
Tinggalkan Balasan