Jakarta – KPK menetapkan seorang anggota Polisi Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris yang saat ini tengah diselidiki KPK.
“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).
Dalam kasus ini Bambang Kayun diduga menerima kendaraan mewah dan uang miliaran rupiah. Namun KPK belum membeberkan berapa banyak uang diterima dan kendaraan mewah jenis apa.
“Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan