Jakarta – Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Mantan Karopaminal Divpropam Polri telah selesai menjalani sidang etik. Brigjen Hendra mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa skeptisme publik atas proses pemeriksaan kode etik terhadap Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang tertunda-tunda demikian lama telah dijawab tuntas di dalam putusan hari ini oleh komisi kode etik kepolisian.
“Telah dijawab tuntas didalam putusan hari ini di Komisi Kode etik Kepolisian,” tegas Sugeng, hari ini.
Menurutnya, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menjawab skeptisme dengan satu jawaban tegas bahwa komisi kode etik kepolisian atau Polri tidak main-main terkait dengan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
“Searah dengan spirit Kapolri untuk membenahi dan membersihkan institusinya,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, putusan PTDH ini diapresiasi oleh IPW.
“Ini adalah bagian dari upaya Polri dan atau Kapolri memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan