Jakarta – Kasus Formula E hingga kini masih terus mendapat sorotan. Terkait apakah peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan terjadi, disebut akan menjadi perbincangan dalam beberapa waktu ke depan.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) & Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengungkapkan bahwa pemicu dari hal tersebut dimulai saat pencapresan Partai Nasdem terhadap Anies Baswedan (AB) untuk Capres 2024.

“Itu terkesan mendadak dan sepertinya hendak menyalib langkah cepat KPK untuk meningkatkan status pemeriksaan dugaan korupsi Formula E dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, termasuk akan ditetapkan siapa-siapa saja sebagai tersangkanya.”

“Karena itu percepatan pencapresan AB, jelas merupakan manuver politik Partai Nasdem dan AB, untuk mempolitisasi posisi KPK, setidak-tidaknya dapat mempengaruhi proses penyelidikan kasus dugaan Formula E, dimana nama AB, santer disebut-sebut bakal dijadikan tersangka dugaan korupsi Formula E,” tambahnya.

Pencapresan AB & Politisasi KPK

Petrus melanjutkan, KPK harus konsisten dan komitmen dengan sikapnya untuk mengumumkan hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E dengan manaikan status pemeriksaan ke tahap penyidikan.

“Komitmen KPK ditunggu publik, karena pimpinan KPK berkali-kali menegaskan bahwa KPK tidak ada urusannya dengan politik pencapresan AB, KPK akan tetap on the track dalam memproses hukum kasus Formula E dan itu ditunggu publik hari-hari ini. Posisi KPK dijamin independensinya oleh pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.”

“KPK dalam posisi memiliki legitimasi yang tinggi untuk menetapkan siapa-siapa saja tersangka korupsi Formula E, baik dengan AB maupun tanpa AB, sekalipun 2 (dua) ahli pidana telah didengar pendapatnya oleh Penyidik KPK sudah mempublish keyakinannya bahwa peristiwa pidana dalam kasus Formula E, telah nyata, karena didkukung oleh alat bukti yang cukup.”

KPK menunggu waktu yang tepat

Petrus menyebut KPK tak perlu terpengaruh oleh manuver politik AB dan Nasdem yang dilakukan pada 3 Oktober 2022 itu.

“Mungkin saja pendeklarasian capres 2024, dimaksudkan untuk membentengi AB dalam menghadapi KPK yang gencar melakukan penyelidikan menuju penetapan tersangka di tahap penyidikan.”

Ia juga menyinggung soal bukti kerugian Negara yang sudah ada di auditor internal KPK.

“Soal kerugian negara, diyakini KPK telah masuk dalam salah satu unsur, karena di KPK ada auditor internal, karena itu soal hasil audit BPK, itu hanyalah soal waktu saja untuk memastikan angka kerugian negara, sehingga bisa saja LHP- BPK-nya akan menyusul pasca penetapan status tersangka.”

Terakhir, ia menyebut KPK dikenal tak pandang bulu terhadap seseorang yang sudah terlapor.

“Harus diingat bahwa UU KPK tidak memberikan prosedure khusus atau privillege sosial bagi seorang bakal capres atau capres untuk tidak diproses hukum, ketika menghadapi kontestasi dalam Pilpres. Karena itu percayalah KPK akan segera umumkan hasil penyelidikannya dan meningkatkan status ke penyidikan guna menentukan siapa tersangkanya dalam waktu tidak terlalu lama lagi.” pungkas dia.

Temukan juga kami di Google News.