Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas mengatakan dengan berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan pada tanggal 16 Oktober 2022 seharusnya lebih mempermudah KPK melakukan pendalaman atas kasus Formula E.
“Seharusnya KPK bisa segera menentukan status kasus Formula E apakah layak ditingkatkan kepenyidikan dan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka,” tutur Fernando Emas.
Kata dia, lamanya penanganan kasus Formula E oleh KPK dan belum ada keputusan membuat lembaga anti rasuah tersebut semakin kehilangan kepercayaan masyarakat, apalagi ada upaya penggiringan opini dari sekelompok orang bahwa penanganan kasus Formula E tidak murni persoalan hukum.
“Pejabat Gubernur DKI Jakarta yang akan meneruskan kepemimpinan Anies Baswedan akan menerima limpahan tugas berat dan tanggung jawab akibat keputusan Anies selama memimpin DKI Jakarta,” jelasnya lagi.
Misalnya seperti penyelenggaraan Formula E yang kontraknya dilakukan oleh Anies sampai pada tahun ke 2 dan ke 3. Seharusnya tidak boleh dilakukan oleh Anies karena penyelenggaraan tahun ke 2 dan ke 3 dilaksanakan pada saat masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah selesai.
“Sebaiknya Pejabat Gubernur DKI Jakarta melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri untuk bisa dibatalkan penyelenggaraan Formula E ditahun ke 2 dan ke 3,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan