JAKARTA – Ahli Hukum Pidana Universitas Pembangunan Nasional Jakarta, Beniharmoni Harefa meminta agar penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (kPK) dalam menangani kasus korupsi Formula E tidak dipolitisir. Hal ini seperti yang diberitakan TEMPO dalam liputanya.
“Pemberantasan korupsi itu jangan dipolitisir. Karena begini, publik perlu tau bahwa dalam penanganan suatu perkara pidana, harus diawali dengan penyelidikan. Hasil penyelidikan ini biasa disampaikan dalam suatu gelar perkara dimana tujuan untuk memastikan peristiwi tersebut merupakan perbuatan pidana atau bukan. Gelar perkara ini sifatnya tidak terbuka, dan tidak semestinya hasil gelar perkara ini juga disampaikan kepada publik,” ujar Harefa, Minggu, 2 Oktober 2022.
Harefa menilai, pendapat TEMPO dalam menyimpulkan ketua KPK Firli Bahuri mendesak tim penyelidik untuk menaikkan kasus formula E ke tahap penyidikan juga sangat terburu-buru dan tidak bersasar. Bahkan menurutnya, pendapat tersebut sangat tendensius dan hanya membuat kegaduhan pada proses hukum.
“Sebagai ketua KPK wajar saja menyampaikan pendapat dalam suatu gelar perkara, karena memang gelar perkara adalah forum dimana tim akan menyampaikan hasil temuan-temuannya dan ditanggapi oleh pimpinan dan peserta gelar lainnya. Namun TEMPO terlalu jauh menafsirkan dan menghubung-hubungkan dengan pemilihan presiden 2024,” katanya.
Bagi Harefa, penyelidikan seharusnya dipandang sebagai serangkaian tindakan penyelidik untuk melihat suatu peristiwa tindak pidana. Hal ini seperti yang dijelaskan pada Pasal 1 angka 5 KUHAP sehingga hal-hal yang disampaikan pada saat gelar perkara menjadi konsumsi tim penyelidik.
“Makanya ke depan, pemberantasan korupsi itu harus dipilah-pilah dan jangan dicampuradukkan dengan politik praktis. Upaya pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan dan menjadi ikhtiar bersama. Sekali lagi pemberantasan korupsi jangan dipolitisir,” katanya.
Harefa menambahkan, apa yang disampaikan TEMPO yang mengutip pendapat-pendapat Ahli Hukum pidana perlu diklarifikasi apakah para guru besar itu menyampaikan pendapat mereka dalam gelar perkara yang dilaksanakan atau saat dihubungi oleh wartawan tempo saja.
“Kenapa harus diverifikasi, karena belum jelas kapan dan melalui apa para guru besar hukum pidana tersebut menyampaikan pendapat yang dimaksud,” jelasnya.
Sebelumnya TEMPO menyimpulkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Firli Bahuri disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik kasus formula E agar menaikkan status penanganan kasus Formula E dari penyelidikan ke penyidikan.
Tinggalkan Balasan