Direktur Eksekutif Imparsial, Ghufron Mabruri menyatakan bahwa selain tidak diperlukan, pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) dapat memunculkan masalah baru. Terutama, ancaman terhadap demokrasi ketika negara mengedepankan pendekatan militeristik pada rakyatnya.
“Dilihat dari konteks reformasi sektor keamanan, terutama untuk menjaga dan memajukan politik demokrasi ini, upaya pembentukan DKN bukan hanya tidak urgen tetapi juga memunculkan permasalahan baru dan serius,” ujar Ghufron Mabruri, Selasa (20/9).
Lebih lanjut, Ghufron menilai jika DKN dibentuk sebagai evaluasi atau perubahan dari Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) maka solusinya adalah kembali pada UU 3/2022 tentang Pertahanan Negara.
“Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mengevaluasi keberadaan Wantannas agar sesuai dengan Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana diamanatkan pasal 15 UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara,” sambungnya.
Baginya lebih baik membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang fungsinya untuk membantu presiden dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional
” Bentuk Dewan Pertahanan Nasional, bukan Dewan Keamanan Nasional,” imbuhnya.
Pembentukan DKN dalam realitasnya akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan tugas lembaga negara yang sudah ada. Misalnya dengan Kemenko Polhukam yang selama ini fungsi dan tugasnya melakukan koordinasi keamanan nasional.
“Demikian juga pada konteks memberikan nasihat kepada presiden, sudah ada lembaga-lembaga yang menjalankan peran tersebut. Misaalnya adalah Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) serta Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Jika DKN ini dibentuk, maka eksistensinya hanya akan memunculkan tumpang tindih dan malah kekisruhan baru dalam tata kelola lembaga dan pemerintahan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan