Celoteh.id – Kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice pada kasus kematian Brigadir J yang menyeret sejumlah oknum perwira Polisi masuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri soal kasus itu.

Kepala Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan penetapan tersebut disampaikan dengan Nomor: B/784 /IX /RES.2.5 /2022 tertanggal 1 September 2022. Dalam perkara ini, telah ditetapkan tujuh orang tersangka yaitu ARA, CP, BW, HK, AN, IW, dan FS.

Maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum yang mengawal perkara itu.

“Kami telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU atau P16,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (12/9).

Adapun tujuh orang tersangka yang diterima Kejagung yaitu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), eks mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman (ARA), eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto (CP).

Selain itu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni (BW), eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan (HK), mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria (AN), dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.

Lalu Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Temukan juga kami di Google News.