Jakarta – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” tegas Ketua Tim Khusus (Timsus) yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi melaporkan pelecehan terhadap dirinya ke ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/PMJ pada 9 Juli 2022. Terlapor pelaku pelecehan adalah almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pelecehan terhadap Putri inilah yang disebut sebagai awal kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Fredy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, 8 Juli 2022 lalu. Brigadir Yosua panik karena Putri berteriak. Ia menembak Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang disebutkan tengah menanyakan ada keributan apa di lantai dasar rumah singgah Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah selesai dilaksanakan. Dedi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebagai saksi pada Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022), dan Rabu (17/8/2022).
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi.
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka maka terbukti bersalah dan dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
Tinggalkan Balasan